LATAR
BELAKANG
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau, Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara, Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal,
urusan dalam memerintahMaka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negaraIndonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negaraIndonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
BAGAIMANA SISTEM PERINTAHAN INDONESIA/
APA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN S. PINDONESIA
BAGAIMANA SEBAIKNYA SIKAP WARGA INONESIA DALAM MENYIKAPI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA YANG MENGANUT S.P PRESIDNSIAL
TUJUAN
Karena kurangnya perhatian dan juga pemahaman warga Indonesia
maka perlu di bahas bagaimanakah sebenarnya system pemerintahan Indonesia dan
apa saja kelebihan serta kekurangan sistem pemerintahan Indonesia agar
masyarakat Indonesia dapat bersatu membentuk suatu Negara demokratis yang
damai, warga Indonesia dapat patuh terhadap segala peraturan Negara Indonesia
guna membangun Indonesia yang lebih baik
dan tidak terjadi kealapahaman dalam menjalakan peraturan pemerintahan.
MANFAAT PENELITIAN
Untuk mengetahui secara jelas sistem
pemerintahan indonsia dari segalas sisi
dan menamamkan nilai niali pancasila seperti nilai religious, kejujuran,
demokratis,toleransi, kerja keras, mandiri serta peduli dengan lingkungan
social dan tanggungjawab terhadap bangsa dan Negara.
Sistematika penulisan
BAB
II
2.1 LANDASAN TEORI
Sistm pemerintahan merupakan penopang
tegaknya suatu Negara. Suatu Negara tidak dapat berdiri tanpa adanya sistem
pemerintahan. Dengan demikian sistem adalah tatanan yang terdiri bagian-bagian
yang saling bergantung satu sama lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi
dengan lingkungannya dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama. Dari sini kita bias menarik
kesimpulan bahwa sistem pemerinthan adalah gabungan semua bdan kenegaraan yang
berkuasa dan memerinntah di wilayah suatu Negara meliputi badab ekseutif,
legistatif dan yudikatif.
Sistem pemerintahan
negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang
bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana
dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan
acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap
pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar
lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2 ISI
Dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia,
sistem pemerintahan Indonesia juga mengalami perkembangan. Perkembangan sistem
pemerintahan Indonesia dilaksanakan berdasarkan tiga konstitusi yang pernah
berlaku yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Namun, tidak satu kata pun dalam UUD 1945
yang menyebutkan bahwa sistem pemerintahan Negara kita adalah sistem
presidensial. Namun prinsip bahwa Negara kita menganut sistem pemerintahan
presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945.
1. Presiden
berfungsi sebagai kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan
2. Presiden
adalah pihak yang harus menyusun kabinet. Dalam menyusun kabinet tidak ada
kewajiban resmi bagi presiden untukmenghunbungi,
melakukan tawar menawar, atau menyusun bersama cabinet dengan pihak piihak yang
secara politik terwakili di parlemen
3. Para
menteri bertangug jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen. Mereka akan
tetap menduduki jabatannya sebagai menteri
selama masih dipercaya oleh presiden. Mereka tidak dapat dijatuhkan oleh
mosi tidak dipercaya parlemen.
4. Jadi,
masa jabatan menteri sangat bergantung kepada presiden. Presiden dapat
mengganti menterinya yang dipandang tidak mampu kapan pun ia mau. Masa jabatan
menteri tidak
Bergantung pada
kepercayaan parlemen melainkan pada prisiden.
Selain bentuk negara kesatuan dan
bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan
pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
TUJUAN
Sistem
pemerintahan Indonesia umumnya mengacu pada rumusan Undang-Undang dasar 1945.
Uundang-undang dasar 1945 telah menggariskan system politik, ekonomi,sosial dan
budaya. Sehingga menjadi acuan untuk menjalakan pemerintahan secara baik dan
benar.
Namun,
sistem pemerintahan Indonesia menganut asas presidensial. Dalam sistem
pemerintahan presiadensial ini, badan eksekutif dan legislativ memiliki
kedudukan yang independen. Yaitu kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam system pemerintahan parlementer. Dan mereka pun terpilih
oleh rakyat secara terpisah. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, system
pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut system pemisahan
kekuasaan atau separation of power (Trias
Politica ) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi
menganut system pembagian kekuasaan (distribution of power) karena
Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa setiap kekuasaan
itu haru dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu dan tidak boleh ada
campur tangan, tidak membatasi kekuasaan yang hanya tiga bagian saja, dan tidak
membagi habis kekuasaan yang dilakukan MPR, pasal 1 & 2, kepada
lembaga-lembaga lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar